Hukum

Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar

Akil Mochtar
Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar," ujar jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6/2014).
 
Jaksa mengatakan, Akil terbukti menerima sebesar Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.
 
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa juga menilai Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19.886.092.800, dan Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.
 
"Seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi,"  kata jaksa Pulung Rinandoro.
 
Selain itu, jaksa juga menyatakan Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kedua, ketiga, dan keempat.
 
Sebagaimana dakwaan kedua, jaksa menilai Akil terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.
 
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
 
"Terdakwa mengetahui uang yang diterimanya karena jabatan terdakwa," kata jaksa Rini Triningsih.
 
Tak hanya itu, dalam dakwaan keempat, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK. (rep05)