Fokus Rohil

588 Unit RLH Sudah Dibangun untuk Warga Rohil

BAGAN SIAPIAPI-Sejauh ini, Pemkab Rohil telah membangun 588 unit Rumah Layak Huni yang tersebar di 186 kepenghuluan atau desa di 15 kecamatan. Biaya pembanguan RLH berkisar antara Rp75 juta sampai Rp80 juta per unit dan diperioritaskan kepada masyarakat miskin yang tidak mempunyai penghasilan layak.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rohil, Murniawati mengatakan, tahun 2014 hampir semua desa meminta pembangunan RLH. Namun pembangunan RLH harus sesuai dengan kriteria masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya. Masyarakat yang diprioritaskan adalah ibu janda dan tidak memiliki pekerjaan serta mempunyai tanggungan anak di bawah umur 15 tahun. "Total RLH yang dibangun untuk tahun anggaran 2014 sebanyak 588 unit RLH dan tersebar di 186 desa," tukasnya.
 
Masing-masing desa mendapat tiga unit RLH. Menurut Murni, untuk pembanguan resetlemen, Pemkab Rohil hanya meneruskan lanjutan pembanguan tahun lalu. Pasalnya masih banyak rumah resetlemen yang belum selesai pengerjaannya di antaranya di Kepenghulan Pematang Ibul dan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih dan Kecamatan Bangko Pusako.
 
Adapun pembangunan RLH yang belum siap atau terlambat, akibat sulitnya mendapatkan lokasi yang tepat. Karena harus menyesuaikan dengan penataan kota. Selain itu, pengerjaannya RLH dimulai pada akhir tahun 2013. Murni mengakui terdapat kendala dalam pembangunan RLH, namun kendala tersebut tidak menjadi penghambat, seperti faktor hujan ataupun sulitnya untuk memasukkan bahan. Pengajuan permohonan masyarakat untuk medapatkan RLH, menurut Murni, saat ini cukup banyak.
 
Malahan dari satu desa terdapat kisaran 20-30 pengajuan pembangunan RTLH, namun pihaknya harus melihat terlebih dahulu kreteria yang dan perioritas pemerintah daerah untuk memberikan RLH tersebut. Murni menegaskan, RLH yang disediakan pemerintah untuk masyarakat miskin, di antaranya ibu janda dan tidak memiliki pekerjaan serta mempunyai tanggungan anak di bawah umur 15 tahun. Namun demikian, data yang masuk ke kecamatan tahun depan bisa jadi diterima sesuai dengan keteria dan perioritas pemerintah untuk penerima RLH. (rep05/fcr)