Politik

Asli Atau Palsu DKP Prabowo, TNI Sedang Investigasi

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan surat dokumen hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas nama Prabowo Subianto menjadi tanggung jawab TNI. Meski begitu, ia menegaskan keaslian surat tersebut harus dipastikan. 
 
"Surat itu mestinya ada di TNI. Tapi surat itu asli apa tidak kan belum bisa dipastikan," katanya di Istana Negara, Jumat (13/6). 
 
Ia mengatakan saat ini internal TNI sedang melakukan penyelidikan terhadap asal mula beredarnya surat tersebut termasuk keasliannya. Djoko pun menegaskan penyelidikan harus membuahkan hasil. 
 
"Sampai dapat. Dicarilah. Panglima TNI sedang mencari ini surat asli atau tidak. Kemudian dicari siapa yang mengedarkan," katanya. 
 
Ditemui terpisah saat menghadiri pengukuhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai guru besar ilmu ketahanan nasional kemarin, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko tak mau banyak berkomentar. Ia menegaskan tidak mau menjawab pertanyaan tentang surat DKP. 
 
"Jangan tanya itu," katanya singkat. 
 
Surat yang disebut sebagai keputusan DKP itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen itu, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI saat itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
 
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.
 
Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
 
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut. (rep01/rpc)