Nasional

SBY Sesalkan Beredarnya Surat Pemecatan Prabowo

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyesalkan beredarnya surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 dan Surat Dewan Kehormatan Perwira tanggal 21 Agustus 1998. Ia menilai, meski keputusan presiden tak bersifat rahasia, tak seharusnya beredar di masyarakat.
 
"Presiden sudah mengetahui bocornya Keppres dan surat Dewan Kehormatan Perwira di media massa. Ini patut disesalkan dan menjadi perhatian institusi TNI," kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Selasa, 10 Juni 2014.
 
Julian juga menyatakan SBY membenarkan keaslian Keppres tersebut yang ditandatangani dan dikeluarkan presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Keppres tersebut juga mencantumkan keputusan untuk memberhentikan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo Subianto secara hormat dengan hak pensiun.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, menurut Julian, isi Keppres didasarkan pada surat rekomendasi yang diberikan Menteri Pertahanan Keamanan atau Panglima ABRI Jenderal Wiranto. Keppres Nomor 62 tersebut tak berdasarkan pada isi rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira.
 
Meski demikian, SBY sendiri enggan berkomentar tentang isi rekomendasi DKP terhadap Prabowo. Menurut Julian, meski SBY salah satu anggota DKP saat itu, keputusan Prabowo berhenti hanya layak diketahui sebatas menjadi keputusan presiden dalam Keppres.
 
"Keppres tersebut berasal dari usulan Menhankam atau Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," kata Julian.
 
Dokumen rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto beredar di media sosial sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota DKP tercatat menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan pada 21 Agustus 1998 tersebut, seperti Kepala Staf Angkatan Darat Subagyo H.S., Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J. Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
 
Dalam dokumen berkategori rahasia tersebut, Prabowo dinilai telah melanggar dan merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa, dan negara. (rep01/tpc)