Hukum

Duh, Penjual Cilok Cabuli 28 Anak Selama 4 Tahun

Jakarta-Pelaku kejahatan paedofilia semakin banyak yang terungkap. Pada bulan Mei lalu, Polres Cilacap menangkap seorang pedagang mainan yang telah mencabuli 26 anak laki-laki. Kali ini, giliran Polres Banyumas juga menangkap pedagang cilok yang mengaku telah mencabuli 28 anak sejak tahun 2010.
 
"Tersangka bernama Ded (25), warga Kelurahan Pasirmuncan Kecamatan Purwokerto Barat,'' kata Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, Jumat (6/6).
 
Menurutnya, tersangka ditangkap di rumahnya Kamis (5/6) malam, setelah pihak kepolisian mendapat pengaduan dari orang tua korban yang terakhir dicabuli. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Korban terakhir yang dicabuli tersangka, bernama T (13), siswa kelas enam SD.
 
"Orang tuanya melapor ke polisi, karena anaknya mengaku sudah dicabuli tersangka," jelasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengaku telah mencabuli korban T sebanyak tiga kali. Kali pertama dilakukan di warung internet di Kota Purwokerto, dan lainnya dilakukan di lapangan Kelurahan Pasirmuncang.
 
"Untuk merayu korban, dia mengiming-imingi akan memberi uang Rp 10 ribu," jelas Kapolres.
 
Bahkan dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku selain mencabuli Tio, juga telah mencabuli 27 anak lainnya. Korbannya tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Banyumas, karena dia mencari calon korban sambil berkeliling berjualan cilok.
 
"Antara lain, dengan cara mangkal di sekolah-sekolah dasar, tempat anak-anak biasa membeli jajan,'' katanya.
 
Sambil berjualan inilah, dia mengamati calon korbannya dan merayu dengan cara memberi cilok. ''Bila sudah cukup dekat, maka tersangka akan merayu korban agar bersedia dicabuli dengan janji akan diberi uang Rp 10 ribu atau 15 ribu,'' jelasnya.
 
Ded mengaku melakukan perbuatan bejat memangsa anak laki-laki tersebut, sejak tahun 2009. Untuk itu, Kapolres mengaku korban perbuatan tersangka mungkin sudah lebih dari 28 orang. Karena itu, pihaknya masih akan menyelusuri lebih jauh mengenai kemungkinan adanya korban lain.
 
Sementara terkait penyelidikan kasus ini, Kapolres mengaku sudah ada lima anak yang mengaku sudah menjadi korban tersangka. ''Kita masih datangi beberapa korban lain, untuk meminta keterangan mereka,'' jelasnya.
 
Terkait kasus ini, Kapolres menyebutkan, tersangka bisa dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai UU tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rep05)