Hukum

Kisah Kasus Anas akan Jadi Drama yang Hebat

Jakarta-Dalam sidang perdana, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima ratusan miliar dari proyek pemerintah. Dalam dakwaan uang tersebut dipergunakan Anas untuk menjadi Presiden RI. 
 
Pengamat Hukum Margarito Kamis menyesalkan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya lembaga antirusuah ini hanya ingin menciptakan drama di tengah kasus yang menjerat Anas. 
 
"KPK akan menjadikan kasus Anas drama yang hebat, di tengah persidangan yang sedang digulirkan. Drama tersebut akan memunculkan sosok Anas yang rakus. Masyarakat akan menilai bahwa untuk menjadi capres harus melakukan hal seperti itu. Menurut saya ini tak ubahnya seperti pembunuhan karakter," kata Margarito, Sabtu (31/5/2014).
 
Dia menambahkan, dakwaan tersebut akan berhujung pada kebencian publik terhadap Anas. 
"Ini akan mematikan karakter Anas, muncul kebincian publik. Saya sulit untuk mengatakan bahwa hal tersebut memiliki faedah dalam hukum. Tujuan capres bukan delik," tukasnya. 
 
Sebelumnya dalam dakwaan di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anas dituduh sudah menghimpun dana-dana untuk menjadi presiden. 
 
"Terdakwa pada sekitar 2005, keluar dari anggota Komisi Pemilihan Umum dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin nasional yaitu sebagai Presiden RI, sehingga memerlukan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar," kata ketua jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 30 Mei lalu.
 
Anas didakwa mendapat 7-20 persen sebagai fee yang disimpan di brankas Permai Grup. Bentuk fee yang diterima Anas adalah mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan USD5,26 juta dari berbagai proyek.
 
"Padahal, diketahui janji atau hadiah itu digunakan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya yaitu selaku anggota DPR untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang di Kemenpora, proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Grup," ungkap Yudi.
 
Atas perbuatan tersebut Anas didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 sampai 20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. (rep05)