Hukum

Miliki Narkoba dan Senpi, Mantan Polisi Diciduk

RENGAT-Unit Dir Resnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang mantan polisi di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dari tangan tersangka berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dan inek serta dua pucuk senjata api (Senpi). 
 
Ditangkapnya tersangka mantan polisi bernama Alex dirumahnya jalan Patimura kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Inhu, pada Rabu (28/5/14) sekitar pukul 22.00 Wib oleh unit Dirresnarkoba Polda Riau yang beranggotakan 5 orang ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak Kamis (29/5/14). 
 
"Dari tangan tersabgka mantan polisi ini berhasil diamankan setengah ons sabu, inex dan senpi 2 pucuk jenis Bareta dan FN serta 1 mobil merek toyota avanza," ujarnya. 
 
Ditambahkanya, bersama tersangka Alex ini juga diamankan 3 orang tersangka lainya. "Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Dir Resnarkoba Polda Riau," jelasnya seperti dilansir Riauterkini.com. (cr1/rtc)