Riau Raya

Dirut Bank Riau Kepri Terbuka Untuk Umum

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Riau-kepri (BRK), dijadwalkan 1 Juni mendatang dapat menetapkan direktur utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) yang benar-benar profesional.
 
Sebab, berdasarkan surat yang diteken Gubernur Riau (Gubri) H Annas Maamun terkait penetapan jajaran unsur pimpinan yang dibahas pada RUPS nanti, diberikan kesempatan kepada profesional perbankan umum untuk bersaing. Namun dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perbankan.
 
‘’Terbuka, RUPS bisa merekomendasikan seorang profesional perbankan dari eksternal manajemen. Hal tersebut disetujui Pak Gubernur,’’ kata Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, akhir pekan lalu usai menerima surat dimaksud di kediaman Gubri.
 
Dirut dan Komut yang terbuka untuk umum, dicontohkan mantan Kepala Biro Kemasyarakatan Setdaprov Riau tersebut seperti jika ada usulan nama dari perbankan lain, maka jabatannya minimal satu tingkat di bawah Dirut. 
 
‘’Memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang baik serta kriteria lainnya yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang melakukan fit and proper test terhadap calon Dirut nantinya,’’ tambah Syahrial.
 
Akademisi atau non perbankan? Menurut Syahrial sah-sah saja direkomendasikan. Namun kembali lagi, harus memiliki kecakapan yang baik serta profesional dalam mengelola keuangan. Seperti menguasai cash flow dan hal lain dalam menjalankan sebuah roda perusahaan di bidang perbankan. ‘’Pemprov tidak memiliki usulan nama, semua diserahkan pada pemegang saham demi perbaikan dan memajukan PT BRK,’’ lanjutnya.
 
Selain membahas posisi Dirut baru dan Komut, diperkirakan RUPS PT BRK nanti juga berikut mencarikan solusi atas status menara Dang Merdu PT BRK yang bangunannya sudah berdiri megah selama dua tahun terakhir. Namun karena belum dibayar pengerjaan bangunan kepada kontraktor, maka gedung tersebut masih belum bisa ditempati.
 
Padahal Gubri sudah hampir dua bulan lalu meminta untuk menuntaskan dan segera menempati gedung tersebut, sehingga tidak dibiarkan terlalu lama kosong. Informasinya, baik PT BRK dan PT Waskita selaku kontraktor sudah melakukan pertemuan guna menyelesaikan perselisihan pembayaran dari kontrak yang ditetapkan, namun belum termasuk biaya perawatan. Sehingga terdapat selisih utang.(rep05/rpc)