Hukum

Ya Ampun, Pemulung Ini Tega Garap Anak Tiri Berulang Kali

Padang-Sumatera Barat (Sumbar) benar-benar berada dalam kondisi darurat cabul atau krisis moral. Betapa tidak, satu per satu kasus, cabul menguak ke permukaan. Bukan saja mantan bupati yang diduga mencabuli anak kandungnya, pemulung pun mencabuli anak tirinya.
 
Pemulung bejat itu kini telah mendekam di tahanan Mapolres Padangpanjang. Ketika diinterogasi penyidik, pria berinisial RM ini, mengakui telah berbuat asusila pada anak tirinya berulang kali di tempat tinggalnya.
 
Nafsu setan itu dilampiaskan pelaku saat istrinya sedang memulung barang bekas luar rumah. Berdasarkan keterangan korban, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP N Aritonang menyebut tindak kejahatan pencabulan dilakukan pada Kamis (15/5) dan Jumat (16/5).
 
"Saat diperiksa dengan didampingi ibunya, korban mengaku dibujuk ayah tirinya dengan imbalan uang Rp 5 ribu. Perbuatan itu dilakukan ayah tirinya berulang kali," tutur Aritonang di Mapolres Padangpanjang, kemarin (23/5).
 
Mengetahui itu, ibu korban melaporkan suaminya ke Mapolres, Selasa (20/5) siang. Dari laporan tersebut, jajaran polsek dan polres meringkus pelaku di depan SMPN 1 Padangpanjang, sekitar pukul 14.00 saat memungut barang bekas.
 
Kapolres Padangpanjang AKBP Djoni Hendra mengatakan, tersangka ditahan setelah cukup bukti dan saksi-saksi. Polres Padangpanjang bersama instansi terkait telah memberikan perlindungan kepada korban. Saat ini, korban sedang dalam pemulihan psikologis.
 
Hasil visum menunjukkan organ vital korban rusak. Polisi juga memeriksa dubur korban yang katanya juga dikerjai ayah tiri.
 
"Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumum penjara 15 tahun ke atas," jawab Djoni.(rep05/rpc)