Hukum

Ya Ampun, Para Siswa Ini Merampok untuk Uang Jajan

Jakarta-Pelaku perampokan dengan sasaran pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran, BL (18) dan AA (16), ternyata masih berstatus pelajar. 
 
"Tersangka BL merupakan siswa kelas I SMA di Cipayung dan tersangka AA merupakan siswa kelas III SMP di Ciracas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Jumat (23/5/2014) petang. 
 
Didik mengatakan, hasil rampokan dipakai kedua pelaku untuk jajan. "Buat kebutuhan sehari-hari mereka saja, untuk jajan-jajan. Bukan untuk beli minuman keras," ujar dia. 
 
Kedua tersangka, imbuh Didik, kini sudah ditahan. Mereka dikenakan sangkaan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman terberat minimal 7 tahun penjara. (rep05)