Hukum

Tersangka, Suryadharma: Kita Lihat Saja Nanti

Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum paham mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka. ''Saya belum paham benar dasar-dasar ditetapkannya saya sebagai tersangka. Jadi, kita lihat saja nanti,'' kata Suryadharma saat ditemui di kediaman pribadinya di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2014.
 
Ditemani oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dan salah satu anggota Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali keluar dari kediamannya lalu menghampiri wartawan sekitar pukul 10.15 WIB. ''Wah, terima kasih ya sudah menunggu saya dari pagi,'' sapa Suryadharma santai. 
 
Ditanyakan mengenai tuduhan KPK terhadap dirinya, Suryadharma Ali mengatakan dia hanya dapat berharap dan berdoa agar segala tuduhan tersebut dapat segera diluruskan. Menurut Suryadharma, masih banyak hal yang dapat terjadi di kemudian hari. Setelah memberikan pernyataan singkat, Suryadharma langsung melenggang menuju Lapangan Banteng.
 
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan penyelewengan akomodasi haji dengan total anggaran Rp 1 triliun. Anggaran tersebut berasal dari APBN dan masyarakat. Perbuatan Suryadharma itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (rep01/tpc)