Hukum

Wow, Berkas Dakwaan Anas Setinggi 1 Meter

Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbangingrum menerima pelimpahan berkas surat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 22 Mei 2014.
 
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengungkapkan, surat dakwaan kliennya tergolong cukup tebal. Firman yang didampingi oleh pengacara Anas lainnya, sempat memperlihatkan dakwaan Anas.
 
Dakwaan yang dibalut oleh cover berwarna putih itu memang mempunyai tinggi sekitar 1 meter. 
 
"Yang jelas ini BAP (berita acara pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia. Dakwaan 50 halaman, kumulatif subsideritas," kata Firman.
 
Firman mengungkapkan, berkasnya merupakan gabungan sangkaan yang didakwakan terhadap Anas Urbaningrum. Dia menyebut, bahwa isi surat dakwaan tersebut bersifat imajiner, karena di dalamnya Anas disebut didakwa sebagai calon presiden.
 
"Intinya Mas Anas dituduh menjadi Capres RI dan mengumpulkan dana-dana dalam persiapan-persiapannya. Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," papar Firman.
 
Terkait sidang perdana, Firman memperkirakan Anas akan menjalaninya pada bulan Juni. "Katanya (sidang) satu bulan, mudah-mudahan secepatnya,” tandas Firman.
 
Pengacara Anas lainnya, Sadly Hasibuan mengungkapkan, jika tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap Anas juga turut masuk ke dalam surat dakwaan itu. "Include, jadi 3 dakwaan, 2 di antaranya TPPU, 50 halaman," ujarnya.
 
Dia menambahkan, bahwa menurut Anas, surat dakwaan tersebut sangat imajiner. "Mas Anas bilang ini sangat imajiner, kami liat aja pembuktian dari jaksa, karena itu tugas jaksa untuk membuktikan yang sangat imajiner ini," katanya.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas karena diduga menerima gratifikasi terkait Hambalang. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan Anas dalam tindak pidana pencucian uang. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rep05)