Fokus Rohil

Kasus Polisi Sumut Terlibat Sabu Segera Disidang di PN Rohil

ROHIL - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Riau  segera menyidangkan perkara narkotika jenis sabu, dengan tersangka polisi Polsek Cikampak, Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara bernama Suranto Silalahi.
 
Disampaikan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi M Zaenuddin didampingi kasi intel Rifki SH melalui JPU Hendra SH, Rabu (14/5) di Bagansiapapi.
 
"Kita sudah menerima pelimpahan berkas kasus ini dari Polres Rohil beberapa waktu lalu. Berkas sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan setelah pelimpahan berkas ke PN Ujung Tanjung," kata Kajari Rohil, M Zaenuddin didampingi Kasi Intel, Rifki dan JPU, Hendra, di Bagansiapiapi,seperti yang dikutip dari Kabarperbatasan.
 
Menurut Jaksa Penuntut Umum Hendra SH, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
 
Suranto (39) oknum polisi berpangkat Bripka ditangkap Satnarkoba Polres Rohil bersama Abdi Tri Ento Sihombing dengan kepemilikan sabu sekira 65,13 gram. 
 
Penangkapan terjadi, Kamis (6/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, diterangkan Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan melalui Kasatnarkoba AKP Jailani, Satnarkoba mendapat informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan KH Tiro Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah.
 
Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan sekitar pukul 20.00 WIB. Berbagai cara dilakukan untuk melakukan pemancingan dan akhirnya polisi pura-pura sebagai pembeli. 
 
Upaya ini ternyata berhasil dimana kedua tersangka muncul dengan menggunakan mobil kijang BK 839 LY warna merah dan parkir di depan pencucian mobil di Simpang Pujud. 
 
Tim Oopsnal dipimpin AKP Jailani melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan berhasil mengamankan tersangka berikut sabu dengan taksiran nilai Rp90juta yang di simpan di dalam kotak rokok. Turut diamankan 1 buah sendok pipet dan dari kantong Abdi didapati uang diduga hasil penjualan sabu Rp5,9 juta. (rep01/kpc)