Riau Raya

Ada Yang Ganjal, AI Riau Akan Adukan Kasus Maimanah Umar ke Hakim Yusdisial

PEKANBARU - ?Aliansi Indonesia (AI) Cabang Riau bakal melaporkan hakim yang menyidangkan Maimanah Umar dan anaknya, Maryenik Yanda yang dihukum dengan sanksi yang berbeda pada kasus yang sama, kepada hakim yuridisial di Jakarta.
 
Kabid Investigasi AI Riau, Dendi Gustiawan mengatakan, ada kejanggalan dalam keputusan hakim tersebut. Karena yang bersangkutan sama-sama turun dan melakukan hal yang sama. Tapi hukumannya Maimanah Umar dibebaskan.
 
“Tujuan kita ingin menciptakan Pemilu yang berkualitas dan cerdas. Keputusan hakim tersebut sangat aneh. Karena Kita ingin memberikan aspek jera terhadap hakim yang tidak adil itu,” ujarnya.
 
Dendi juga mengatakan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap Gakkumdu yang telah menaikkan perkara ini ke persidangan, walau pun hasilnya menurut Dendi tidak memuaskan.
 
“Kita berikan dukungan kepada Gakkundu untuk terus bekerja maksimal. Begitu juga saat pilpres nantinya,” kata Dendi yang juga mantan Panwaslu Pekanbaru ini. (Rep05/tpc)