Riau Raya

Terbukti Palsukan Administrasi, 5 Honorer K2 Dicoret

PEKANBARU - Setelah melakukan pengecekan atas laporan uji publik terhadap kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur honorer kategori dua (K2) beberapa waktu lalu, akhirnya BKD Pekanbaru merekomendasikan lima orang honorer yang sudah dinyatakan lulus untuk dicoret. 
 
Pasalnya, dari investigasi ke satker terkait benar ditemukan ada pemalsuan data atas administrasi pengajuan mengikuti seleksi K2 di mana masa kerja mereka tidak sesuai dengan ketentuan. Syarat untuk masuk K2 adalah mereka yang diangkat pada selambat-lambatnya Januari 2005 dengan masa kerja satu tahun. 
 
Dengan dicoretnya lima honorer tersebut, kuota CPNS K2 yang segera mendapatkan NIP di lingkungan Pemko Pekanbaru berkurang dari 433 menjadi 428 orang.
 
‘’Benar kami dapati mereka (lima honorer K2, red) yang masuk laporannya tidak memenuhi kriteria sebagai honorer K2. Masa kerja mereka tidak satu tahun per 31 Desember 2005. Artinya mereka tidak diangkat per 1 janurai 2005 dan itu menyalahi. Hasil ini diperkuat dengan laporan dari satker terkait dan secara administrasi mereka batal. Kami juga akan rekomendasikan ke BKN hasil ini untuk dapat ditindaklanjuti,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie Rabu (14/5/2014) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
 
Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan pusat hasil seleksi berupa pengumuman honorer K2 yang berhak menjadi CPNS wajib melalui masa uji publik selama 20 hari. Dari masa uji tersebut, terdapat beberapa laporan jika ada calon yang  tidak memenuhi kriteria untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Dari laporan tersebut, BKD meminta kepada Inspektorat untuk dapat melakukan pengecekan ke satker terkait. 
 
Mereka adalah dari kalangan guru dan pengawai di salah satu kantor kecamatan di Pekanbaru. Dijelaskannya juga, untuk melaksankan pembatalan lima honorer K2 menjadi CPNS, BKD kota Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dalam hal ini, BKD hanya mengirim surat rekomendasi yang sudah dikirim sejak sebulan yang lalu.
 
‘’Surat sudah kami kirimkan ke BKN sebagai bukti laporan tertulis atas tindak lanjut laporan saat uji publik dilaksanakan. Untuk keputusan itu tetap di tangan mereka karena mereka yang bertanggungjawab di daerah. Untuk sanggahan atau sejenisnya, bisa mereka lakukan ke BKN langsung. Rekomendasi kami tegas, coret dari hak menjadi CPNS,’’ tegasnya.(Rep05/rpc)