Hukum

Tahajud Call Sutan Bhatoegana Sebelum Jadi Tersangka

Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, sempat mengirimkan pesan tahajud melalui BlackBerry Messenger sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam pesan terakhir yang disebar ke banyak orang itu, Sutan menyitir sabda Rasulullah.
 
"Rasulullah SAW bersabda, barang siapa menipu umatku maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Ditanyakan, 'Ya Rasulullah, apakah pengertian tipuan umatmu itu?' Beliau menjawab, 'Mengada-adakan amalan bidah lalu melibatkan orang-orang kepadanya.' (HR Daruquthin dari Anas)," tulis dia dalam pesan singkat tersebut, Rabu, 14 Mei 2014. Pesan BBM tersebut dikirimkan Sutan pada pukul 03.36 WIB.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sutan sebagai tersangka hari ini. Sutan disebut menerima US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam pengakuannya kepada KPK, Rudi menyebut uang tersebut dimintakan Sutan sebagai tunjangan hari raya yang akan dibagikan kepada 50 anggota Komisi Energi.
 
Duit bernilai miliaran rupiah itu diserahkan Rudi kepada kolega Sutan di Komisi Energi, Tri Yulianto--juga dari Fraksi Demokrat--di Toko Buah All Fresh, Jakarta, pada 26 Juli 2013. Namun, di persidangan Rudi, Sutan dan Tri membantah penyerahan uang itu. Tri sendiri menyebut pertemuan di Toko Buah All Fresh terjadi tanpa disengaja.
 
Sutan dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. "SB (Sutan Bhatoegana) diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR," kata Johan. (rep01)