Hukum

Menunggu Fatwa MUI Bagi Predator Seks Anak-anak

Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (pedofil). Fatwa tersebut sedang dibahas Komisi Fatwa MUI.
 
“Fatwa ini dilatarbelakangi oleh fenomena pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat di seluruh daerah dan hukuman terhadap para pelaku yang belum maksimal,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (8/5).
 
Ia melihat hukuman yang dijatuhkan kepada pedofil belum maksimal. Padahal, para pedofil melakukan dua kejahatan sekaligus, yakni pelecehan seksual dan merusak masa depan si anak.
 
Karena itu, MUI sedang membahas dan mengkaji fatwa terkait pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Komisi Fatwa MUI melihat perlu adanya hukuman yang layak untuk para pelaku pedofilia dan penyimpangan seksual lainnya apalagi mereka melakukan perbuatan itu kepada anak-anak,” kata Asrorun.
 
Pada pembahasan awal ini, Asrorun Niam menambahkan, MUI menghendaki hukuman kepada para pedofil harus bisa menimbulkan efek jera, seperti pengasingan bahkan hukuman mati.
 
“Pemberlakuan hukuman tersebut harus dilihat dari jenis kejahatan yang dilakukannya dan penetapan hukuman harus sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuannya.” (rep05)