Riau Raya

Polres Rohil Amankan Satu Ton Kayu Ilegal

Pekanbaru-Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, mengamankan satu ton kayu hasil hutan diduga tidak memiliki izin (ilegal) yang diangkut mobil jenis truk colt diesel.
           
"Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu hasil dari laporan dan penyelidikan anggota," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers melalui pesan elektronik yang diterima, Rabu malam.
            
Kasus ini menurut dia diungkap berdasarkan laporan nomor Lp/62/a/V/2014/Res Rohil tertanggal 5 Mei 2014 terkait tindak pidana kehutanan.
          
Barang bukti berupa satu unit truk colt diesel dan kayu olahan sebanyak satu ton.
          
Saksi adalah anggota kepolisian, Aiptu Fredy Tambunan dan Brigadir Hanafi Siregar sementara pelaku masih dalam lidik.
          
Kronologi kejadian menurut informasi kepolisian, berawal (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor dan saksi melaksanakan patroli menemukan colt diesel bernomor polisi BA 9416 DE akan memuat kayu olahan.
           
Saat akan dilakukn pemeriksaan, kata dia, sopir dan tukang muat kayu tersebut melarikan diri.
           
"Selanjutnya BB diamankan di polres Rohil, dan kasus masih dalam proses lidik," katanya, dilansir antara.
           
Kasus pembalakan liar di Provinsi Riau khususnya di Rohil menurut catatan kepolisian cukup marak terjadi.
           
Bahkan sebelumnya kepolisian bersama aparat TNI sempat mendapati kawasan hutan lindung di daerah itu telah gundul digarap para pelaku perambahan.
          
Mabes Polri bahkan mencatat kejahatan kehutanan di Riau kerap didalangi oleh aparat TNI/Polri yang tidak hanya mengambil kayu hasil hutan namun juga mengalihfungsikan lahan menjadi kawasan perkebunan.