Hukum

Maling Motor Ini Didor Saat Coba Kabur

PEKANBARU- Unit Reskrim Polsek Bukitraya Pekanbaru berhasil membekuk dua pelaku pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (8/5/14). Tersangka berinisial BK (25) warga Panam dan DD (20) Warga Jalan Alamanda, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. BK terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

"Seorang pelaku terpaksa kita lumpuhkan lantaran mencoba melawan petugas," ujar Kapolsek Bukitraya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo usai membawa tersangka ke RS Bhayangkara, Kamis sore.

Arry menambahkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka ini setelah mendapat laporan dari korban Rizki Ferdian (24) warga Jalan Rasamalah No 481 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Rizki melapor ke polisi karena kehilangan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dengan nomor Polisi BM 5746 OF warna hijau didalam rumah pada Rabu (7/5/14) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kelapangan. Hingga petugas mendapati keberadaan kedua tersangka di Jalan Utama Kecamatan Bukit Raya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan polisi untuk diakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang merupakan komplotan pelaku curanmor tersebut. "Saat ini keduanya akan ditahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas Arry, dikutip riauterkini.com.

Akibat ulahnya tersangka terancam penjara selam-lamanya tujuh tahun karena disangkakan ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (cr01/rtc)