Hukum

Komnas PA: 110 Anak Korban Emon Tak Semua Disanggama

SUKABUMI - Hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak (PA) didapatkan bahwa 110 orang korban yang melapor ke Mapolresta Sukabumi tidak kesemuanya disanggama atau disodomi oleh Andri Sobari alias Emon.
 
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, dari jumlah tersebut baru 32 orang yang dipastikan menjadi korban sanggama. Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. 
 
"Tadi itu kami baru selesai memeriksa 60 anak. Sebanyak 32 di antaranya sudah pasti dan itu diakui oleh tersangka," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Sukabumi, Selasa (6/5/2014). 
 
Arist mengungkapkan, anak-anak lainnya yang juga menjadi korban Emon hanya mengalami pelecehan seksual. "Ada yang hanya dipegang bahunya, ada yang oral juga. Jadi tidak semua korban sanggama," terangnya.
 
Saat ini Komnas PA terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian untuk berupaya melakukan terapi dan memberikan treatment terhadap korban yang semuanya berumur di bawah 13 tahun. (rep01)