Hukum

Mahfud MD Jadi Saksi Pengadilan Tipikor

JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD rencananya akan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5). Mahfud akan memberikan keterangan dalam kasus dengan terdakwa Akil Mochtar.
 
Akil menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara sengketa beberapa pemilukada di MK. Ia juga dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Mahfud mengonfirmasi akan menjadi saksi dalam persidangan Akil. "Ya, jam 15.00 (WIB)," ujar dia, Senin.
 
Penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengonfirmasi Mahfud akan menjadi saksi. Melalui pesan singkat, ia mengatakan, mendapat informasi itu dari jaksa yang menangani perkara Akil. Januari lalu, Mahfud pun sempat dipanggil sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memenuhi panggil penyidik lembaga antirasuah itu.
 
Nama Mahfud dikaitkan dengan perkara sengketa Pemilukada Banten di MK pada 2011. Saat itu, Mahfud masih menjadi Ketua MK. Ia juga menjadi ketua panel yang menangani perkara sengketa Pemilukada Banten. 
 
Anggota panelnya saat itu adalah hakim konstitusi Maria Farida dan Anwar Usman. Gugatan ke MK itu diajukan oleh tiga pasangan calon. Yakni Wahidin Alim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata.
 
Tiga pasangan calon itu menyatakan keberatan atas putusan KPU yang sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dalam surat dakwaan Akil, disebut ada aliran dana terkait penanganan sengketa Pemilukada Banten. 
 
Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) disebut mengirimkan dana secara bertahap senilai Rp 7,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat. Dana itu diduga terkait dengan pengurusan perkara. Dalam persidangan, Akil dan Wawan membantan dana tersebut terkait perkara, tetapi merupakan urusan bisnis.(rep01/rpc)