Hukum

Polisi Temukan Lokasi Pelecehan Lain di JIS

Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan para tersangka mengakui adanya lokasi kekerasan seksual selain di toilet di Jakarta International School. Salah satu tersangka yang tak disebutkan identitasnya oleh Rikwanto mengaku kepada penyidik, bahwa pelecehan seksual tak hanya terjadi di toilet Anggrek. Tapi juga di toilet gymnastik di dekat kolam renang.
 
"Mereka mengatakan bertugas menjaga 12 toilet yang ada di sekolah tersebut," kata Rikwanto, di kantornya, Selasa, 29 April 2014.
 
Dari keterangan tersangka tersebut, Rikwanto berujar, saat ini penyidik sedang menggelar rekonstruksi mini untuk mengumpulkan barang bukti di toilet yang dimaksud. Rangkaian rekonstruksi mini dilakukan untuk menjaga kondisi psikis para siswa sambil merangkainya menjadi sebuah kronologi utuh. "Rekonstruksi besarnya dilakukan setelah semua bukti dirasa cukup," kata dia.
 
Penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus ini. Keenam orang ini merupakan petugas kebersihan dari perusahaan alihdaya yang dipekerjakan JIS. Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Nama terakhir, pada Sabtu, 26 April 2014 lalu bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Kepada lima tersangka itu, polisi akan menerapkan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. (rep01/tpc)