Hukum

Kakek Umur 72 Tahun Digiring ke Polsek Gara-gara Timbun Minyak

Nasib apes dialami Ansar (72). Gaek ini diamankan aparat Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau setelah kedapatan melakukan penimbunan 21 drum minyak tanah (mitan) asal Bukittinggi, Sumatera Barat. Ansar dan barang bukti, kini diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Operasi penggeledahan dilakukan aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan ada aktifitas penimbunan minyak tanah yang dilakukan di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Gurami II No 1, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.

Dan sekitar pukul 17.00 Wib, Senin (6/5) keemarin, aparat kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir melakukan penggeledahan dan hasilnya, aparat menemukan 21 drum minyak tanan yang diperkirakan berbobot 4 ton.

Menurut informasi yang diperoleh, rencananya minyak yang ditimbun akan dijual ke beberapa daerah di Pekanbaru. Belum diperoleh keterangan, sudah berapa lama aksi penimbunan ini dilakukan. Namun saat ini baik tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir. (rep02)