Hukum

Ampun, 6 Komplotan Geng Motor Ini Perkosa ABG

Bandung-Enam anggota suatu geng motor ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Bandung setelah menyekap dan memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Mereka, berinisial GF, DA, AG, AE, CS, dan DS, memperkosa korban secara bergilir.
 
Kejahatan itu berawal setelah salah seorang tersangka membujuk korban yang baru dikenal disitus jejaring sosial Facebook untuk bertemu di tempat salah satu pelaku di kawasan Parakam Saat, Bandung. 
 
Rupanya, di tempat kos itu, sudah ada lima pelaku lainnya yang merupakan satu geng motor. Mereka menyekap korban dan memaksa untuk meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri. 
 
"Kondisi ini selanjutnya dimanfaatkan para tersangka untuk menodai korban secara bergilir," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, Jumat 25 April 2014.
 
Korban disekap selama tiga hari oleh para pelaku. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos, celana dalam, bra dan celana panjang milik korban.
 
Kata Mashudi, semua tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan dua pasal berlapis tentang pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur dan pencabulan terhadap orang tak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rep05)