Hukum

Mantan Bupati Ini Nyamar Jadi Ustaz Selama Buron

Semarang-Setelah dua tahun menjadi buron kasus korupsi buku ajar SD/MI tahun 2004, tim Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno. Selama kabur, taktik penyamaran Bambang ternyata cukup ampuh.
 
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmaji, Bambang berhasil ditangkap ketika tengah memberikan ceramah dalam pengajian di masjid At Taqwa, Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Jumat (25/4) malam. Ternyata selama dua tahun bersembunyi, Bambang menyaru menjadi pemuka agama atau ustaz dengan nama samaran Umar Assidiq.
 
"Benar telah diamankan malam ini tadi. Sekarang sedang diproses administrasi sambil menunggu penjemputan dari tim Kejari Ambarawa," kata Sudarmadji kepada awak media.
 
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011 menyatakan, Bambang terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah pada 2004, yang merugikan negara Rp 3,5 miliar. Dia lantas kabur. Pada 23 Februari 2013, pihak Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan status buron terhadap Bambang, sampai tertangkap hari ini. (rep05)