Hukum

Sidang Korupsi Bioremediasi Chevron Lucu, Seperti Dagelan

JAKARTA-Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/7), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasehat hukum selalu dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari pengunjung.

Hari itu jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli bioremediasi yaitu Edison Effendi untuk terdakwa Widodo, Team Leader Sumatra Light North, Kabupaten Duri, Propinsi Riau, PT Chevron. Penasehat hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di persidangan dan tak memenuhi sarat sebagai ahli yang obyektif.

Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu ke Kejagung, karena itu kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan persidangan karena pastinya ia akan berpihak.

Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun berdasarkan keterangan dari Edison.

Penasehat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di Riau?"

Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan keterangan ahli.

Pertanyaan penasehat hukum tersebut terkait teknik sampling yang dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan, termasuk lokasi pengambilan sampel.

Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal PT GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di Sumatera Light North yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam perjalanan dari Minas.

Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron namun selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh penasehat hukum terdakwa namun majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.

Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya berubah menjadi arena olok-olok antara penasehat hukum dengan Edison. Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar komentar tak pantas, membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.

Simak pertanyaan penasehat hukum Widodo, Dasril Affandi, terkait pertanyaan standar soal bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison ketus.

Penasehat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.

Penasehat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128. Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali memicu suara "huuu" dari pengunjung.

Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat, "Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua." Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki "huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang selalu gaduh.

"Saudara ahli, saya ini kan tidak tahu soal bioremediasi. Karena saya tak temukan di pasal-pasal itu di Kepmen 128, saya tanyakan ke ahli. Site characteristic itu diatur di mana?" tanya Dasril. "Saya lupa di halaman berapa. Sudah ada di Kepmen, dipelajarilah," jawab Edison.

Penasehat hukum kembali bertanya soal idealisme penelitian. Dalam melakukan penelitian, hasilnya itu untuk kepentingan siapa, apakah kepentingan sendiri atau kepentingan umum? "Untuk kepentingan sendiri dan bisnis," jawab Edison.

Sudharmawatingsih terusik untuk melanjutkan pertanyaan, "Apa Saudara tak mempertimbangkan kepentingan umum?". Edison menjawab, "Untuk kepentingan bisnis kan untuk umum. Kepentingan umum supaya bisa dijual."

Sidang tak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ahli selalu berpihak kepada kejaksaan setiap menjelaskan masalah bioremediasi. Setiap pertanyaan yang diajukan penasehat hukum yang kira-kira bisa meringankan terdakwa Widodo selalu dijawab tidak tahu atau lupa.

Pemandangan seperti ini sebenarnya melanda pada sidang-sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda. Seperti kita ketahui, kasus ini total menyeret lima orang terdakwa. Jadi bisa dibayangkan, perdebatan tak bermutu selalu terjadi selama lima kali persidangan, termasuk di sidang Widodo hari ini.

Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih membiarkan pemandangan seperti ini berlangsung terus menerus dan berlarut-larut walaupun tahu bahwa ahli pasti tak bisa obyektif memberi keterangan.

Sikap Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang selalu menyetujui Edison sebagai ahli ini pernah diprotes oleh terdakwa lain. Misalnya, Hotma Sitompoel, penasehat hukum terdakwa Herlan bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi Chevron), pernah keluar sidang (walk out) karena mengaku tak sudi mendengarkan kebohongan ahli Edison.

Dukungan mengalir

Sehari jelang vonis dua terdakwa kontraktor bioremediasi Chevron yaitu Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, dukungan untuk para terdakwa mengalir. Dukungan terakhir datang dari ikatan alumni yang terdiri dari Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor.

Terdakwa Kukuh Kertasafari adalah Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron yang alumni ITB. Ricksy adalah alumni IPB, sedangkan Endah Rumbiyanti, Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, adalah alumni UI.

Ketiga ikatan aumni tersebut membuat surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni UI Chandra Motik, Ketua Umum Ikatan Alumni ITB Sawalludin Lubis, dan Ketua Umum Keluarga Alumni IPB Said Didu.

"Kami Ikatan Alumni ITB, ILUNI UI, dan Alumni IPB berharap agar pengadilan dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Kami mendorong hakim untuk berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran hakiki, bukan sekadar formalitas pengadilan. Kami mendorong agar hakim berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah," begitu pernyataan mereka.

"Dari awal kami melihat betapa tuduhan yang dilemparkan kepada Kukuh sangat sumir, karena Kukuh bertugas di bidang produksi. Dia tak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, ataupun tender pemilihan vendor pelaksana bioremediasi," papar Sawalludin Lubis.

ILUNI UI juga mengikuti perkembangan kasus Rumbi. Rumbi baru diangkat menjadi Manager Lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Sebelumnya, Rumbi ditugaskan di Amerika Serikat. Padahal, peristiwa yang didakwakan antara 2006 - Februari 2012. "Tanpa memerlukan persidangan yang berbiaya besar pun, seharusnya jaksa dari awal mampu melihat ketidakmungkinan korupsi terjadi di sini," papar Chandra Motik seperti dilansir kompas.com.

Ricksy adalah vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Chevron. Tuduhan bahwa proyek bioremediasi fiktif adalah tuduhan yang sumir. Ricksy benar-benar telah melakukan pekerjaan di lapangan.

Di sosial media, petisi untuk dukungan kepada para terdakwa Chevron juga terus mengalir. Petisi dukungan untuk Ricksy di Change.org kini sudah memanen 613 dukungan dari target 387 dukungan. (rep02)