Hukum

Nazaruddin Dipukuli Sesama Tahanan Lapas Sukamiskin

Bandung-Kabar pemukulan terhadap narapidana perkara korupsi M. Nazaruddin santer beredar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, sejak Jumat, 18 April 2014. Menurut informasi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu berkelahi dengan sesama penghuni Sukamiskin sepulang shalat Jumat.
 
Seorang petugas penjara membenarkan adanya pemukulan terhadap Nazaruddin. "Itu salah dianya (Nazar) sendiri," katanya di penjara khusus koruptor itu. "Dia yang bikin gara-gara. Orang marah, dia kena." Namun petugas itu tak merinci penyebab keributan yang melibatkan Nazaruddin tersebut.
 
Koruptor duit pajak Gayus Halomoan Tambunan dan seorang pesakitan tetangga selnya menyatakan tak tahu bahwa Nazar terkena bogem mentah kemarin. "Kayaknya enggak ada, ah. Isu itu biasa," kata Gayus di depan selnya yang tengah digeledah, Sabtu pagi, 19 April 2014. 
 
Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi mengaku mendengar kabar bahwa Nazar berkelahi dengan sesama napi. "Tapi saya enggak mendapat laporan itu dari petugas, berarti memang tidak ada," ujarnya sambil mengawasi razia.
 
Ia malah menduga Nazar sengaja mengembuskan kabar itu agar diperhatikan orang. "Nazarudin sukanya kan begitu. Kalau keluar, dia bikin isu-isu yang enggak jelas tentang nasib dia di penjara," katanya. Giri menilai Nazar mengeksploitasi dirinya sendiri, yang terkena banyak perkara korupsi dan sakit empedu. (Baca: Petualangan Nazaruddin)
 
Giri pun memastikan, Nazar adalah pesakitan yang tak punya kekuasaan apa pun di balik tembok bui Sukamiskin. "Dia mau bilang apa pun juga saya enggak takut, enggak akan rugi. Kalau misalkan dia dipindah ke penjara lain, kami juga kan enggak akan kehilangan," tuturrnya.
 
Ia menampik anggapan bahwa razia terhadap 472 kamar tahanan dan napi hari ini adalah respons atas keributan Jumat lalu. Petugas menyita selusin handphone berikut charger, pisau dapur dan cukur, gunting, sendok, garpu, palu, cermin kecil, rantai, dan sebotol kecil minuman anggur beralkohol. Juga duit pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai lebih dari Rp 7 juta. (rep05)