Hukum

Bejat: Hamili Bocah SD, Fridus Juga Ajak Ibunya Bersetubuh

Miofamo Barat-Fridus, pria beristri yang menghamili IK (11), bocah kelas VI SDK Haulasi, Desa Haulasi Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pernah mengajak ibu kandung IK untuk berhubungan intim. Alex Toan, pendamping IK dari LSM Wahana Visi Indonesia (WVI), mengatakan bahwa pengakuan tersebut disampaikan oleh korban dan pelaku ketika dipertemukan saat penyelesaian persoalan secara kekeluargaan di kantor Desa Haulasi. 
 
Menurut Alex, ketika Fridus mengajak ibu kandung IK untuk bersetubuh, istri Fridus tengah berada di rumah neneknya yang sedang sakit sehingga rumahnya dalam keadaan kosong. Begitu pula ketika Fridus meniduri IK, istrinya juga tidak berada di rumah. 
 
“Dalam pengakuan ibu kandung IK di hadapan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus desa, dan LSM, saat diajak pelaku untuk berhubungan seks, ibu kandung IK langsung menolak dengan keras. Karena itu, akhirnya IK sendiri yang menjadi korban pencabulan tersebut,” katanya, Rabu (16/4/2014).
 
Alex mengatakan, rumah Fridus dan IK hanya berjarak 15 meter sehingga IK sudah sering masuk keluar dan menganggap rumah Fridus adalah rumahnya.
 
“Jarak rumah yang berdekatan membuat pelaku dengan mudah melancarkan aksinya ketika rumah dalam keadaan kosong,” tambah Alex. 
 
Dia juga menjelaskan, pada waktu disetubuhi pelaku, IK tidak pernah memberitahukan kepada kedua orangtuanya. IK diketahui hamil setelah ibunya melihat perut IK yang semakin membesar dan sudah tiga bulan tidak haid. 
 
“Ketika didesak oleh kedua orangtuanya, IK kemudian mengaku kalau selama ini sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali,” ungkap Alex. 
 
Sebelumnya diberitakan, IK dan orangtuanya melaporkan Fridus Nali ke polisi. Menurut IK, Fridus telah menghamilinya. Alex mengatakan, pihaknya melapor ke polsek lantaran IK masih tergolong anak di bawah umur. Terlebih lagi, IK dalam waktu dekat akan mengikuti UN. 
 
“Sesuai pengakuan IK, setiap malam dia sering menonton televisi di rumah Fridus Nali, yang tinggal bertetangga dengan jarak rumah hanya 15 meter. Saat asyik menonton, pelaku menyuruh IK membelikan rokok. Sepulang dari kios, pelaku kemudian mengajak IK berhubungan badan di dalam kamar pelaku. Saat itu, istri pelaku ada di dalam rumah, tapi tidak mengetahui perbuatan keduanya,” kata Alex. (rep05)