Hukum

Ampun, Pria Ini Perkosa 2 Anak Tirinya Selama 4 Tahun

Semarang-Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi para anaknya di Kota Semarang justru bertindak sebaliknya. 
 
San (50), seorang ayah, tega memperkosa dua putrinya yang masih di bawah umur hingga salah satunya melahirkan. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu memerkosa kedua anaknya dalam kurun waktu 4 tahun. 
 
Tercatat, tindakan keji asusila itu berlangsung sejak 2009 hingga tahun 2013. Akibat perbuatannya, San diganjar pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. 
 
"Menjatuhkan pidana penjara penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 60 juta subsider kurungan 4 bulan," timpal ketua majelis hakim, Ira Astiawati membacakan amar putusan, Kamis (10/4/2014). 
 
San sendiri adalah warga Kelurahan Pusponjolo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dalam aksinya, dia memaksa dua anak tirinya, CA dan EY untuk berhubungan intim laiknya suami istri. 
 
Parahnya, perbuatan buruk tersebut dilakukan berulang kali disertai dengan ancaman. Atas ulah San, sang anak CA diketahui mengandung dan dalam kondisi melahirkan seorang anak. Sementara korban EY sementara ini dalam kondisi trauma berkepanjangan. 
 
Terdakwa San telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam putusan, hakim membuktikan bahwa aksi intim San dilakukan dengan cara bujuk rayu. 
 
Sebelumnya, terdakwa membelikan sejumlah barang untuk korban. Atas bujuk rayu sekaligus ancaman itu, dua korban akhirnya bersedia menuruti keinginan bejat ayah tiri. Jika korban menolak disetubuhi, San mengancam akan memukul dan menusuk mereka pakai pisau. 
 
"Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali, dengan cara mengancam akan memukul dan menusuk dengan pisau," tambah hakim. 
 
Saat tindakan bejat dilakukan, korban CA berusia11 tahun, dan EY 9 tahun. Perbuatannya dilakukan dengan terus menerus kendati sang istri sempat memergoki aksinya. 
 
"Isterinya pernah memergoki dan marah. Tapi terdakwa tetap mengulangi perbuatannya. Dia (istrinya) tak bisa berbuat banyak karena ketiadaan berdaya," kata hakim. 
 
Baik CA maupun EY merupakan dua anak tiri San dari perkawinan keduanya. Putusan majelis hakim tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Pertama karena perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban. Menurut hakim, sebagai seorang ayah, sudah seharusnya berperan melindungi sang anak. 
 
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang, memiliki empat anak kandung yang paling besar berusia 9 tahun dan yang kecil berusia 1,5 tahun. 
 
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Semarang masih belum menentukan sikap. Mereka masih berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. (rep05)