Hukum

Edan, ABG Ini Disetubuhi Paman saat Ayahnya Dipenjara

Blitar-Seorang pria tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Pelaku, Mujianto (40), warga Jalan Lekso Pakunden, Kota Blitar, Jawa Timur, diamankan polisi setelah dilaporkan korban, DK.
 
Dari pengakuan Mujianto, keponakannya tinggal serumah dengannya setelah dititipkan oleh ayahnya beberapa waktu lalu. Ayah korban tengah menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba, sedangkan sang ibu sudah meninggal beberapa tahun lalu.
 
Ia pun menggantikan peran di keluarga sebagai pemenuh kebutuhan hidup bagi korban dan tiga adiknya.
 
Mujianto sendiri sudah lama hidup sendiri. Kesempatan tinggal serumah itu dimanfaatkan Mujianto untuk menyetubuhi DK berkali-kali. Hingga suatu hari korban tidak kuat diperlakukan seperti itu dan melapor ke polisi.
 
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Soekowo, Senin 7 April 2014, membenarkan laporan tersebut. Pelaku diperiksa intensif oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban.
 
Akibat perbuatannya, Mujianto dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rep05)