Hukum

Ya Ampun, Pejabat Korut Dihukum Mati dengan Penyembur Api

Pyongyang-Seorang pejabat tinggi Korea Utara (Korut) dikabarkan menjadi korban eksekusi mati terbaru oleh pemerintahan Kim Jong-Un. Pejabat tersebut diketahui dieksekusi dengan senjata penyembur api atau biasa disebut flamethrower.
 
Sebuah laporan dari media Korea Selatan (Korsel) Chosun Ilbo mendapatkan keterangan eksekusi mati ini dari seorang sumber yang tidak diketahui namanya. Sumber itu menyebutkan, pejabat yang dihukum mati adalah Wakil Menteri Keamanan Publik O Sang-hon.
 
Sebelumnya, Jong-Un juga melakukan eksekusi mati terhadap pamannya sendiri, Jang Song-Taek. Sang-hon divonis mati karena dianggap meneruskan kebijakan Jang untuk merubah Kementerian Keamanan Publik menjai divisi keamanan pribadi, yang ditujukan untuk mengamanan bisnis pribadi Jang.
 
Tidak dapat dipastikan bahwa kabar mengenai eksekusi mati ini bisa dikonfirmasi. Umumnya laporan dari sebuah publikasi Korsel, bisa berisi sebuah propaganda. Demikian diberitakan International Business Times, Selasa (8/4/2014).
 
Jang Song-Taek yang merupakan paman dari Kim Jong-Un, dianggap sebagai orang terkuat kedua di Korea Utara. Dirinya dieksekusi mati pada 12 Desember 2013 dengan tuduhan melakukan ploting perlawanan terhadap pemerintahan Jong-Un.
 
Total, 11 pejabat tinggi Korut telah divonis hukuman mati atas kaitan dengan Jang. Sementara departemen yang dahulu dipimpin oleh Jang, saat ini sudah dinon-aktifkan. (rep05)