Hukum

Pengedar Ganja Asal Aceh Diamankan di Mandau

Duri-Seorang pengedar ganja berinisial RH (29) warga Jalan Sultan Syarief Kasim, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (7/4/14) sekitar pukul 16.00 WIB dicokok Tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Nusantara I, saat hendak mengantar pesanan ganja kepada pembeli.
 
Secara keseluruhan dari kantong celana pelaku dan dari rumahnya petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kilogram. Ganja kering tersebut dibeli pelaku dari Biruen, Aceh seharga Rp. 600 ribu perkilogramnya.
 
" Kita sudah lama mengincar pelaku ini. Baru tadi anggota mencegatnya saat mengantar paket ganja kering kepada seseorang dengan sepedamotor. Dari kantong celananya kita temukan beberapa paket ganja. Kemudian dari rumahnya kita temukan beberapa paket lagi serta yang masih belum dikemas. Totalnya 2 kilogram," jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo.
 
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 111 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. " Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan. Dari keterangan pelaku, kita akan korek informasi terkait jaringan lainnya yang diperkirakan masih ada. Sebab pelaku mengaku membeli langsung ganja tersebut ke Aceh. Berarti bandarnya tidak hanya dia," jelas Kapolres lagi.
 
Ditempat terpisah pengakuan pelaku RH sudah dua kali memesan ganja ke Biruen Aceh. Saat pergi yang pertama pelaku membawa ganja seberat 1 kilogram. Meskipun mengaku was-was ketika membawa barang haram itu dengan bus, pelaku tetap nekat, dan rupanya berhasil selamat sampai di Duri.
 
“ Satu paket saya jual dikisaran harga Rp.80 ribu sampai Rp. 100 ribu. Untung dari penjualan satu kilogram, saya belikan lagi ganja dua kilogram ke Biruen. Tapi barang yang saya beli kali ini tidak bagus, banyak busuk,’’ ungkapnya.
 
‎?Pelaku yang baru memiliki satu orang anak berusia 11 bulan terpaksa melakoni pekerjaan menjual ganja ini karena baru saja berhenti bekerja di sebuah perusahaan. Di Duri ia tidak sendiri, masih ada orangtua dan saudara. Pelaku bersama keluarga menetap di Duri sejak Tahun 2009 lalu. " Saya kemarin kerja PT, sekarang tak lagi. Karena nganggur saya coba menjual ganja. Di Biruen saya ada kenalan. Saya pun sadar dengan pekerjaan saya ini berbahaya," ucapnya pasrah.
 
Waktu dicegat aparat kepolisian, pelaku mengatakan ia akan mengantar paket ganja kepada seseorang. " Ya, tadi itu mau ngantar barang. Lalu ditangkap polisi di Nusantara 1. Barang saya simpan di kantong celana, sisanya di rumah. Seluruhnya ada sekitar 2 kilogram," akunya. (rep05/rtc)