Hukum

Janji SBY: Negara akan Paksa Lapindo Bayar ke Rakyat

Surabaya - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Lapindo Brantas segera menyelesaikan kewajibannya, yaitu menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Sidoarjo. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembayaran korban Lapindo diselesaikan. (Baca: Soekarwo Dukung Pemerintah Talangi Utang Lapindo).  
 
"Saya sebagai kepala negara meminta Lapindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak, negara terpaksa akan membawa ke proses hukum," kata Presiden kepada para pimpinan media massa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam, 5 April 2014. (Baca: Ganti Rugi Lapindo Tergantung Finansial Perusahaan).
 
Presiden mengaku sudah mengirim surat kepada PT Lapindo yang isinya meminta perusahaan itu segera menyelesaikan tanggungannya kepada korban lumpur Sidoarjo di area terdampak. "Masalah ini harus segera selesai, kasihan mereka," kata SBY. (Baca: Elite Golkar Jamin Ical Lunasi Ganti Rugi Lapindo).
 
MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban membayar menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, bukan beban APBN. (Baca: Grup Bakrie Akui Belum Punya Duit untuk Lapindo).
 
Tanggung jawab negara, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah memaksakan Lapindo Brantas, anak usaha Grup Bakrie, melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo yang berada di peta area terdampak. (Simak: Berapa Ganti Rugi Lapindo yang Sudah Dibayar?).  
 
Sebelumnya Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla mengatakan sisa kewajiban Lapindo sebesar Rp 780 miliar dari total Rp 3,5 triliun yang diwajibkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Dari 12 ribu lebih berkas warga yang harus dibayar, tinggal 3.000 berkas tersisa. “Pokoknya, kalau ada uang, tidak usah diminta, kami akan bayar." (rep05)