Hukum

Hukuman Pancung Satinah Diundur Usai Pemilu

Jakarta-Hari ini, Kamis (3/4/2014), merupakan batas akhir bagi Satinah binti Jumadi untuk pembayaran diyat. Apakah Satinah akan bebas dari hukuman pancung?
 
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, membenarkan jika pembayaran diyat Satinah jatuh tempo hari ini. TKW asal Ungaran, Jawa Tengah, itu wajib membayar diyat jika ingin bebas dari hukuman pancung.
 
Namun, menurut Anis, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, dipastikan Satinah tidak akan dieksekusi mati hari ini.
 
"Tadi malam saya dengar dari Kemenlu, negosiasi masih berlangsung. Kabarnya diundur sampai setelah Pemilu," kata Anis kepada Okezone.
 
Satinah divonis qishash atau pancung oleh Pengadilan Arab Saudi pada 13 September 2011. Dia dihukum atas pembunuhan dan pencurian barang milik majikannya, Nura al-Garib, pada 2007. 
 
Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat atau uang darah sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar hingga 3 April 2014.
 
Selain memperpanjang waktu pembayaran, keluarga bekas majikan Satinah juga menurunkan besaran uang darah dari Rp21 miliar menjadi Rp12 miliar. Belakangan, dikabarkan diyat kembali turun hingga Rp7 miliar. (rep05)