Hukum

Ngaku Menyuap, Bibit Samad Tak Beretika

Bibit Samad Rianto. TEMPO/Dwi Narwoko
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan perkara rasuah yang diakui bekas anggota Komisi Pemberantasan Korupsi telah kedaluwarsa. Sehingga, kata dia, tak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap Bibit. 
 
"Kenapa dia baru berani ngomong sekarang?" kata Huda saat dihubungi, Rabu, 2 April 2014. "Coba kalau dulu, tak mungkin Bibit mengaku." Kedaluwarsa perkara hukum, menurut KUHP, adalah hingga 18 tahun. 
 
Kala menjabat Wakil Asisten Perencanaan Kapolri di Markas Besar Kepolisian pada 1996, Bibit diperintahkan menyuap anggota DPR untuk melancarkan proses legislasi. Bibit mengaku sempat menolak perintah atasannya, tapi tak kuasa menolak karena diancam dipecat.
 
Huda juga menilai Bibit tak memiliki moral dan etika dengan mendaftar ke komisi anti rasuah lalu terpilih. Musababnya, kata dia, jabatan pemberantasan korupsi memerlukan standar moral tinggi. Saat seleksi harusnya dia mengaku. "Memberantas rasuah harusnya dengan sapu bersih. Bukan sapu kotor seperti Bibit," katanya. (Rep01)