Fokus Rohil

Ngurus Akta Kelahiran Wajib Pakai Surat Nikah

Bagansiapi-api-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengimbau kepada pemohon akta kelahiran anak wajib melampirkan surat nikah. Kewajiban itu berlaku bagi siapapun tanpa memandang suku, agama dan ras. Pasalnya, selama ini masih ditemukan salah satu golongan yang belum paham menganai aturan tersebut. 
 
Hal itu dikatakan Kepala Disdukcapil Rohil, Ir Amiruddin MM, Senin (31/3) di Bagansiapiapi. "Pemohon akta kelahiran anak belakangan ini ada yang belum paham menganai aturan baku ini. Untuk itu, sekali lagi kami ingatkan, jika mengurus akta kelahiran anak, pemohon wajib melampirkan surat nikah. Ini sangat penting, supaya ke depan anak kita lebih mudah mendaftar sebagai murid sekolah," terangnya.
 
Dengan melampirkan bukti surat nikah, proses penerbitan akta kelahiran anak di Disdukcapil juga dapat dipercepat. Namun,  
yang menjadi persoalan selama ini, ada satu golongan yang belum memahami aturan tersebut. "Makanya kita harap siappun orangnya, surat nikah itu sangat penting karena sebagai dasar tertib administrasi kependudukan. Di daerah kita ini, masih ada golongan yang tak peduli dengan surat nikah, mereka hidup satu rumah tangga hanya berdasarkan perwaninan yang diketahui pihak keluarga tanpa memiliki surat nikah," terangnya.
 
Amiruddin menerangkan, bagi ummat non Muslim, pasangan suami istri wajib memiliki catatan nikah dari Disdukcapil. "Sebelum surat nikah diterbitkan, bagi ummat non Muslim, lebih dahulu meminta bukti surat nikah dari rumah ibadahnya masing-masing yang dikeluarkan pimpinan agama. Karena, bukti tanda perkawinan itu sah sebagai syarat pengurusan akte kelahiran anak," beber Amirudin. (rep05/hrc)