Nasional

Pajak Naik, Mobil Mewah Bekas Bakal Diincar

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) dari 75 menjadi 125 persen bakal mengerek penjualan mobil mewah bekas.

Menurut pegiat komunitas mobil mewah Dream Club Indonesia, Wahyu Dewanto, bukan cuma pedagang yang kecipratan untung, melainkan juga para pemilik kendaraan yang tergiur untuk melego tunggangannya. "Mereka juga bisa mendapat untung, minimal balik modal," kata Wahyu kepada Tempo, Selasa 25 Maret 2014.

Wahyu memberi contoh, harga sedan sport Lamborghini yang dibeli sebelum pemberlakuan tarif pajak baru mencapai Rp 10 miliar. Setelah PPnBM naik, harga mobil buatan Italia itu bisa melambung hingga Rp 15 miliar.

Para pemilik Lamborghini (bukan pedagang atau dealer mobil mewah), bakal terpancing untuk melepas tunggangannya, minimal dengan harga yang sama saat dibeli. "Bahkan bisa untung Rp 2-3 miliar. Jika saya jual impas pun, siapa sih yang nggak mau beli," ujarnya.

Menurut Wahyu, ketentuan PPnBM terbaru ini membawa dampak negatif pada penjualan mobil mewah baru. Kemungkinan, kata dia, banyak calon pembeli yang mengurungkan niatnya karena harga kendaraan lux itu sudah tak masuk akal. "Minimal pikir-pikir dua kali," katanya.

Pada pekan ketiga Maret 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan menaikkan PPnBM sebagian kelompok kendaraan bermotor mulai April, dari 75 menjadi 125 persen. Kendaraan bermotor yang terkena aturan ini adalah sedan dan station wagon dengan mesin lebih dari 3.000 cc, motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc, dan kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc. (cr01/tc)