Politik

PKS Diduga Tunggangi Soal Ujian SMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga menunggangi soal Ujian Sekolah Menengah Atas (SMA/MA). Dugaan penunggangan soal ujian oleh PKS tersebut disampaikan setelah nama partai yang diketuai Anis Matta ini terdapat di salah satu jawaban soal ujian SMA/MA.
 
Laporan adanya dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran tindak pidana pemilu 2014 disampaikan oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Panitia Ujian Sekolah SMA/MA. Jandi pun melaporkan Panitia Penyelenggaraan Ujian Sekolah SMA/MA Kota Tangerang sebagai tim perumus soal ujian SMA/MA.
 
“Melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Panitia Ujian Akhir Sekolah SMA/MA,” Ujar dia Kepada Republika di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang, akhir pekan lalu.
 
Dalam laporannya, Jandi menyebut Panitia Ujian Sekolah melanggar PP No 53/2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 14 Ayat Satu tentang Penyalahgunaan Wewenang. Dalam soal ujian yang diujikan pada Selasa (18/3) lalu, nama Partai Keadilan Sejahtera menjadi salah satu jawaban dari soal mata pelajaran IPS Nomor 12.
 
Kata Jandi, waktu penyelenggaraan ujian SMA/MA yang bersamaan dengan kampanye pemilu diduga berkaitan erat dengan kepentingan partai politik. Sebab itu besar kemungkinan adanya penungganag partai politik untuk berkampanye secara terselubung.
 
“Untuk saat ini, PKS diduga terlibat melakukan kampanye terselubung melalui soal ujian akhir sekolah,” jelasnya. Dengan begitu, ia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Panwaslu Kota Tangerang.
 
Sementara itu, anggota Panwaslu Kota Tangerang, Agus, mengatakan akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panwaslu. Agus juga menyampaikan, Panwaslu Kota Tangerang akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus penunggangan soal ujian.
 
“Dalam hal ini, kita akan memanggil beberapa pihak. Di antaranya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, partai politik yang bersangkutan, dan stakeholder lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional yang yang bermasalah ini,” kata dia kepada wartawan.
 
Pemanggilan seluruh unsur yang diduga terlibat, menurut Agus, untuk mendapatkan keterangan yang utuh mengenai kasus tersebut. Pemanggilan terlapor, dan para saksi akan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, mengingat waktu yang dimiliki Panwaslu dalam penyelesaian satu sengketa pemilu relatif pendek. (Rep01)