Hukum

Pengacara: SBY Beri Anas Rp 250 Juta untuk DP Mobil Harier

Pengacara Anas Urbaningrum mengungkap aliran dana dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada kliennya. Uang itu digunakan Anas untuk membayar uang muka mobil Harrier.
 
Salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan, SBY memberi uang Rp 250 juta. Namun tidak semua dari uang itu digunakan untuk uang muka pembelian mobil Harrier. "Tidak semua. Rp 200 juta saja," kata dia, saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/3).
 
Menurut Firman, SBY langsung memberikan uang itu kepada Anas, tanpa melalui perantara. Ia mengatakan, uang itu merupakan ucapan terima kasih SBY atas jasa Anas terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Saat itu, posisi Anas masih belum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. "Iya sebelum, kan beliau sering diajak Pak Hadi Utomo (Ketum Partai Demokrat saat itu) dalam proses-proses itu," kata dia.
 
Firman mengatakan, Anas sudah menyampaikan informasi mengenai pemberian uang terkait mobil Harrier itu kepada penyidik. Namun, menurut dia, baru sebatas informasi awal. Menurut dia, Anas nanti akan menjelaskan lebih mendalam mengenai informasi itu. Ia juga mengatakan, Anas mempunyai data-data. "Oh ada, ada data real-nya," ujar dia.
 
Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek lainnya. Terkait hal ini, Anas antara lain diduga menerima mobil Harrier. Selain dalam kasus tersebut, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Rep01)