Hukum

Pengacara: Ada Saksi SBY Beri Uang untuk Anas

Pengacara Anas Urbaningrum menegaskan adanya pemberian uang Rp 250 juta dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada kliennya. Sebanyak Rp 200 juta dari dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Harrier.
 
"Pemberian uang itu, menurut Mas Anas, adalah ucapan terima kasih karena jasa-jasa Mas Anas selama ini menyangkut Pemilu 2009," ujar salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/3).
 
Ia mengatakan, Anas sudah menyampaikan informasi awal kepada penyidik dalam pemeriksaan terkait hal tersebut.
 
Firman menyebut SBY memberikan langsung uang ucapan terima kasih itu kepada Anas. Menurut dia, ada saksi yang mengetahui pemberian dana tersebut. Ia mengatakan, Anas akan menginformasikannya juga kepada penyidik.
 
"Pemeriksaannya (Anas) baru nanti minggu depan. Saksi ini kan penting, jangan sampai kemudian informasinya menjadi tidak terbuka kalau saat ini diungkapkan. Sabarlah," katanya.
 
Pada pemeriksaan berikutnya, Firman mengatakan, Anas akan memberikan rangkaian cerita yang lebih rinci mengenai pemberian uang tersebut. Ia tidak mempermasalahkan jika ada pihak lain yang membantah mengenai informasi dari kliennya itu. "Silakan. Mas Anas siap menjelaskan," ujar dia.
 
Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek lainnya. Terkait hal ini, Anas antara lain diduga menerima mobil Harrier. Selain dalam kasus tersebut, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Rep01)