Hukum

Ya Amnpun, 13 Hari Lagi TKI Satinah akan Dipancung

Jakarta-Hitungan mundur tenggat waktu eksekusi Satinah (41),TKW asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tinggal 13 hari.
 
Namun upaya untuk meloloskan janda satu anak ini dari eksekusi mati di negeri Arab Saudi masih menemui jalan yang sangat terjal. Baik cara- cara diplomasi maupun upaya untuk memenuhi kekurangan diyat yang diminta ahli waris mantan majikan Satinah.
 
Salah satunya rekening donasi untuk Satinah yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Jawa Tengah. “Rekening tersebut baru terisi Rp 20 juta lebih sekian,” ungkap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (21/3).
 
Ganjar juga mengakui, memang baru akan berkontribusi secara pribadi untuk mengisi rekening kepedulian yang akan didonasikan untuk membantu Satinah ini. Hal ini sebagai bentuk gotongroyong untuk menyelamatkan warganya yang tengah kesandung permasalahan di negeri orang.
 
“Barangkali, rekening ‘gotongroyong’ untuk membantu Satinah ini dapat disosialisasikan kembali agar warga Jawa Tengah yang berkontribusi semakin banyak,” tambahnya.
 
Terkait persoalan yang membelit Satinah dan TKW asal Jawa Tengah lain yang kesandung persoalan, Ganjar menegaskan perlu disikapi secara proporsional. Jika masalah tersebut kriminal maka kita harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tersebut. Karena ini bagian dari cara menghormati kedaulatan negara lain.
 
Sebaliknya jika masalah yang membelit warga Negara Indonesia di luar negeri tersebut bukan kejahatan, tentunya akan dibela. 
 
Terkait masalah Satinah, baru- baru ini utusan kementrian Luar Negeri (Kemlu) bertemu dengannya untuk berkontribusi bersama- sama. Salah satunya upaya untuk membukakan saluran donasi untuk Satinah, di rekening BRI nomor 0325-01-001406-30-2 atas nama Disnakertrans provinsi Jawa Tengah.
 
Menurut Gubernur, inti permasalahan dalam kasus Satinah ini adalah permintaan duit (red; diyat) pihak ahli waris yang jumlahnya pun terus bertambah. Melalui beberapa kaliupaya negosiasi, besaran uang yang diminta pun dapat ditekan, hingga belakaangan muncul  nominal Rp 21 miliar. 
 
Saat ini, upaya jangka pendek yang bisa dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak ahli waris untuk dapat memaafkan dan mengurangi jumlah diyat. “Hal ini masih terus dilakukan oleh Kemlu bersama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrans),” kata Ganjar. (rep05)