Kasus Suap PON

Berbeli-belit, Zulkifli Rahman Dibentak Hakim

Pekanbaru-Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau Zulkifli Rahman, kerap dibentak hakim saat memberikan keterangan di persidangan kasus PON untuk terdakwa 7 terdakwa mantan legislator Riau.

"Anda jangan bikin susah persidangan ini, ungkapkan saja yang sebenarnya," ujar Ketua Majlis Hakim I Ketut Suarta, saat persidangan, Rabu 01 Mei 2013, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hakim mempertanyakan apakah saksi mengenal empat orang terdakwa tersebut. Namun Zulkifli Ramhman mengaku persisnya tidak tahu. "Saya tahu mereka hanya anggota DPRD Riau. Saya tidak tahu detil," ujarnya.

Lalu hakim menanyakan  apakah ada kaitannya dengan uang Rp 900 juta Faisal Aswan (Terpidana PON Riau) sesuai dengan keterangan pertemuan yang dibahas di Kediaman Taufan Andoso. Zulkifli mengaku tidak tahu.

"Jangan katakan tidak tahu, ini berkaitan dengan keterangan saudara, di pertemuan rumah taufan. Kami tanyakan apa hubungannya," bentak hakim. "Saya lupa, gak ingat pak," kilahnya.

Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang terdakwa dengan berkas terpisah yakni Abu Bakar Siddik, Tourechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza. Keempatnya menjalani sidang jadwal pertama yang diketuai Majlis Hakim I Ketut Suarta. Tiga lainnya Roem Zein, Adrian Ali, Syarif Hidayat.

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yaitu kabid Sarana Prasarana Dispora Riau, Zul Kifli Rahman, Mantan Kabiro Hukum Provinsi Riau Kasiaruddin dan Staf Dispora Khairunnas.

Empat terdakwa suap PON ini sebelumnya sempat mengajukan eksepsi untuk bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pembelaan keempatnya ditolak hakim.

Dalam amar putusan  hakim menilai, dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini juga diambil setelah majelis hakim membandingkan dakwaan JPU dengan keberatan para terdakwa.

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara. Di mana hal tersebut merupakan tugas pengadilan untuk membuktikannya. (rep02/urc)