Hukum

Mahasiswa Perekam Hubungan Intim Itu Diringkus

Malang - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang menangkap seorang mahasiswa semester akhir fakultas hukum sebuah perguruan tinggi swasta di Malang. Pelaku berinisial VZB, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
 
Pemuda berumur 22 tahun ini disangka sebagai perekam adegan hubungan intim antara dirinya dan teman sekampus di kawasan Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
 
Kepada wartawan, VZB mengaku sudah beristri dan punya satu anak berumur setahun. Dia mengajak pasangan selingkuhnya ke rumah kontrakan di Dau dan mengajak berhubungan intim saat istri dan anaknya sedang pergi ke rumah mertuanya di luar Malang.
 
Hubungan seks itu direkam menggunakan video telepon seluler berdurasi 15 menit. "Saya merekamnya untuk iseng saja. Pacar saya juga setuju, kok," kata VZB di Polres Malang, Kamis, 13 Maret 2014.
 
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman menjelaskan VZB ditangkap karena laporan istrinya pada Minggu, 9 Maret 2014. Sang istri menemukan kartu memori berkapasitas 4 gigabita di dalam dompet suaminya. Di dalam kartu itu tersimpan rekaman adegan mesum suaminya.
 
"Istrinya marah-marah, lalu melapor ke kami sambil membawa barang bukti kartu itu. Dari hasil pemeriksaan, diduga adegan mesum itu terjadi pada Februari lalu," kata Aldy.
 
Polisi menjerat VZB dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. VZB juga dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perzinahan dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan.(rep05)