Hukum

Wawan berkelit, timpakan kesalahan ke Amir Hamzah-Kasmin

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan pemilihan gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, menangkis tuduhan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam surat dakwaan. Menurut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu menimpakan kesalahan kepada calon Bupati-calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, yang berniat menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
 
Hal itu tercantum dalam nota keberatan Wawan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya. Menurut salah satu anggota tim penasihat hukum Wawan, Efran Hilmi, jaksa penuntut umum tidak menguraikan peran Amir Hamzah selaku pihak yang berniat menyuap Akil.
 
"Amir Hamzah-Kasmin notabene merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada terdakwa untuk diberikan kepada Akil. Amir Hamzah-Kasmin lah pihak yang sebenarnya punya kepentingan dalam perkara pilkada Lebak," kata Efran saat membacakan eksepsi Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3).
 
Efran juga mengatakan jaksa KPK tidak konsisten menguraikan peran Wawan dalam konstruksi kasus itu. Menurut dia, jaksa menyebut kliennya sebagai pihak yang melakukan atau turut serta melakukan (medepleger).
 
"Tetapi dalam halaman 6 surat dakwaan, penuntut umum justru menguraikan peran terdakwa sebagai orang yang membantu (medeplichtige). Dengan demikian dakwaan penuntut umum tidak jelas dan membingungkan," ujar Efran.
 
Efran pun meminta majelis hakim menetapkan dalam putusan sela supaya memutuskan surat dakwaan kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan kabur (obscuur libel). Tetapi, Ketua Majelis Hakim Afiantara memberi kesempatan jaksa penuntut umum menanggapi nota keberatan Wawan dalam sidang Kamis pekan depan. (Rep01)