Langsung Banding

Divonis 14 Tahun, Rusli Zainal Mengaku Didholimi

PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau (Gubri) Riau Rusli Zainal yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terlihat lemas di tempat duduknya. pasalnya, dirinya Dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, selama 14 tahun penjara. Dia pun mengaku putusan tersebut zholim. 
 
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (12/3/14) sore itu majelis hakim berpendapat, bahwa Rusli Zainal, terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. 
 
"Saudara terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. Kami sepekat menjatuhi hukuman sanksi pidana kurungan selama 14 tahun penjara sertat denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara," terang Bachtiar Sitompul SH, selaku ketua majelis.
 
Putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntuatn jaksa tersebut. Rusli Zainal merasa putusan vonis ini. Merasa dirinya dizolimi. "Subbhanallah Yang Mulai, atas putusan ini, saya merasa dizolimi. Saya keberatan dan akan mengajukan banding," ujar Rusli dengan mata berkaca kaca. 
 
Selanjutnya terdakwapun digiring keluar sidang dan selanjutnya dibawa ke sel tahanan dengan menggunakan mobil tahanan jaksa.
 
Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan. Atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999. 
 
Terdakwa didakwa atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar. 
 
Perbuatan terdakwa itu dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan. Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahaan dengan kerugian negara sebesar Rp 265 miliar lebih. (rep05)