Hukum

Ya Ampun, Bapak di Meranti Ini Cabuli Gadis 15 Tahun

Selatpanjang-Apa yang dilakukan AD (26) sungguh tidak baik. Warga Desa Air Mabuk, Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti ini diduga melakukan pencabulan pada gadis bawah umur di semak-semak.
 
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi, Sabtu (8/3/2014) pukul 01.30 WIB dinihari lalu, dan dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi Barat, Selasa (11/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Kejadian bermula ketika tersangka yang sudah mempunyai istri dan 1 anak datang ke rumah korban, FT (15), warga Tebing Tinggi Barat, Sabtu itu sekitar pukul 01.30 WIB, yang mana sebelumnya antara korban dan tersangka sudah kenalan dan janji mau jumpa pada malam itu.
 
Awalnya tersangka jumpa dengan korban di samping rumah tempat tinggal korban. Kemudian tersangka mengajak korban pergi ke semak-semak yang berjarak sekitar 1 KM dari rumah korban.
 
Sesampainya di sana, tersangka langsung melancarkan aksi bejat nya dan terjadilah persetubuhan.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, kepada GoRiau.com membenarkan adanya kejadian tersebut.
 
Menurut Pandra, usai menerima laporan, polisi langsung mendatangi TKP, mencatat saksi-saksi, menangkap pelaku, dan membawa korban ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dilakukan Visum Et Repertum.
 
"Tersangka kita jerat dengan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Pandra, seperti dilansir goriau.com.
 
Dijelaskan Pandra pula, pasal 81 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orng lain, dipidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 thn. Ayat 2 berlaku bagi setiap orang yg dgn sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau bujuk rayu anak melakukan persetubuhan dengannya.
 
Pasal 82 setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.(rep05)