Termasuk Mantan Kadisbun Riau

Penyidik Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kebun K2i

Pekanbaru-Setelah melakukan pemeriksaanterhadap sejumlah pejabat di Dinas Peekebunan (Disbun) Riau, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 20 miliar ini. Salah satunya, mantan Kadisbun Riau, Susilo SE. 
 
" Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, akhirnya kita tetapkan mantan Kadisbun Riau, Susilo SE sebagai tersangka," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, kepada Riauterkini, Senin (10/3/14). 
 
Selain Susilo kata Mukzan, kita juga menetapkan tiga tersangka lainnya. "Selain Susilo, kita juga memeriksa tiga tersangka lainnya, Armen Hasibuan, mantan Kasubdin Perencanaan Disbun Riau. Ir Sofyan Harahap, selaku Tim Teknis Pelaksana Program K2I. dan Ir Subandi Wibisono, Tim Tekni Pelaksana Program K2I," ungkap Mukhzan, seperti dilansir riauterkini.com. 
 
Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun jamak 2006-2009 senilai Rp20 miliar itu, pihaknya menemukan adanya dugaan mark up dan kebun fiktif yang dilakukan Kadisbun Riau," jelas Mukhzan. (rep05)