Politik

Panwaslu Tertibkan 3.251 APK Caleg Rohil

Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah

BAGANSIAPIAPI - Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menertibkan sebanyak 3.251 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon anggota Legislatif (Caleg). Ribuan APK itu ditertibkan dari berbagai wilayah di tempat keramaian karena melanggar aturan.

Hal itu dikatakan Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Kamis (6/3). "Hingga saat ini (Kamis kemarin, red), bersama tim, kita telah menertibkan sebanyak 3.151 APK caleg yang melanggar aturan," sebut Jaka.

Dalam penertiban, ujar Jaka, pihaknya tak menemukan kendala berarti. "Berjalan dengan lancar meskipun di beberapa lokasi masih ditemukan adanya masalah. Namun semua itu dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi, meski para caleg sudah diimbau melalui pemberitahuan tidak memasang APK di sembarang tempat, toh kejadian itu masih saja terjadi," ungkapnya.

Untuk itu, para caleg diminta mematuhi aturan terhadap pemasangan APK agar tidak menimbulkan masalah baru. "Sebaiknya para caleg dalam bersosialiasi bertatap muka dengan masyarakat secara langsung, dengan begitu masyarakat bisa mengenal lebih dekat pribadi dari caleg bersangkutan," harap Jaka. (rep1)