Kasus Perambahan Hutan

Warga Labuhan Tangga Keluhkan Dishut

ilustrasi/net

BAGANSIAPIAPI - Warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil (LTK), Kecamatan Bangko mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menangani kasus perambahan hutan oleh oknum pengusaha, Oktober tahun 2013 lalu. Pasalnya, hingga saat ini pengembangan kasus tersebut belum jelas ujung pangkalnya.

"Laporan sudah dua kali dilakukan, dan Dishut juga sudah menangani kasus ini sejak Oktober tahun 2013 lalu, tetapi sampai saat ini belum perkembangan. Harus Dishut menyampaikan perkembangan kasus ini agar warga tidak bertanya-tanya," ujar tokoh masyarakat LTK, Mulyadi, Jumat (7/3/2014) di Bagansiapiapi.

Padahal, sambung Mulyadi, sebelumnya tim Pemkab Rohil yang dikomandoi Dishut sudah melakukan investigasi ke lapangan atas perambahan hutan itu. Namun, hingga saat ini apa hasil yang diperoleh Dishut dan tim investigasi belum ada perkembangan sama sekali. "Justru itu, masyarakat jadi bertanya-tanya. Persoalan harus dituntaskan agar perambahan hutan di wilayah kita tak terjadi lagi. Karena ini menyangkut persoalan masa depan warga LTK, jadi kami harap Pemkab Rohil serius menangani kasus ini," beber Mulyadi.

Mulyadi dan warga mengharapkan Pemkab segera menangkap oknum pengusaha yang melakukan perambahan hutan di wilayahnya. "Kalau kasus ini habis di laci meja saja, maka akan semakin leluasa oknum pengusaha merambah hutan di negeri ini. Jadi, kami harap Pemkab harus menangkap oknum perambah dan semua yang terlibat di dalam kasus ini," cetus Mulyadi.

Asisten I Setdakab Rohil, Rusli Syarif, mengatakan bahwa kasus tersebut terus berlanjut, termasuk proses ke arah menangkap pelakunya. Untuk itu, dirinya meminta Dishut serius menangani kasus tersebut. "Kita masih menunggu laporan lebih lengkap dari Dishut. Namun, kasusnya tidak berhenti dan tetap berlanjut," tegas Rusli.

Ironisnya, Kabag Rehabilitasi Lingkungan Hutan, Burhanudin Husin, malah mengungkapkan bahwa kasus ini dihentikan pengembangannya. Bahkan, Dishut menegaskan kasus dihentikan karena aktivitas perambahan sudah dihentikan oleh oknum pengusaha. "Alat berat yang ada di lokasi juga telah kita  amankan. Kita tinjau ke lapangan juga tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan. Namun, pelakunya tetap kita proses," katanya. (rep1)