Hukum

Wawan Setor Rp7,5 M ke Akil Mochtar

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar untuk memenangkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno.  
 
"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Afni Carolina, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014).
 
Chaeri Wardana sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011. Pada 30 Oktober 2011, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki mengajukan permohonan keberatan ke MK.
 
Chaeri Wardana yang sudah mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telefon Andi M Arsun, mantan asisten hakim dan staf ahli MK, untuk membuat pertemuan pada Oktober 2011 di Hotel Ritz Carlton. Chaeri Wardana meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.
 
Demi memenangkan gugatan Pilkada Banten, Chaeri Wardana pada Oktober sampai November 2011 memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah, dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.
 
"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," ujar jaksa.
 
Rinciannya, pada 31 Oktober 2011 Ahmad Farid Ansyari mengirim uang Rp250 juta untuk "biaya transportasi dan alat berat. Pada 31 Oktober 2011, Ahmad Farid kembali mengirim uang Rp500 juta untuk "biaya transportasi dan sewa alat berat".
 
Pada 1 November 2011, Mochmmad Armansyah mengirim uang secara RTGS dari rekening PT BPP sebesar Rp150 juta yang ditulis untuk biaya transportasi dan alat berat. Kemudian pada 1 November 2011, Ahmad Farid mengirim uang melalui Bank Mandiri Rp100 juta yang juga ditulis sebagai “biaya transportasi dan alat berat”.
 
Pada 17 November 2011, Yayah Rodiah mengirim uang Rp2 miliar ditulis untuk “pembayaran bibit kelapa sawit”. Di 18 November 2011, Agah Mochamad Noor mengirim uang Rp3 miliar yang ditulis dengan keterangan "u/order sawit". Pada 18 November 2011, Yayah Rodiah kembali mengirim uang dari rekening PT BPPP Rp1,5 miliar yang disebut untuk “pembelian alat berat”.
 
Perbuatan Wawan diancam pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Rep01)